PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGAWASAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI DESA SUMBERAGUNG KECAMATAN MOYUDAN KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Perkembangan zaman menuntut adanya kemajuan di segala bidang. Salah satu visi di Indonesia 20120 adalah terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Indikator sejahtera antara lain ialah terwujudnya pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil, merata, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemanfaatan Sumber Daya Alam tersebut dilaksanakan negara dengan menjalankan fungsi pembangunan dan mengaturnya dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini pengalihfungsian lahan pertanian menjadi non pertanian semakin banyak dilakukan khususnya di Kabupaten Sleman. Karena hal tersebut, maka diperlukan pengawasan terhadap alihfungsi lahan pertanian agar lahan pertanian yang tersisa hingga saat ini akan tetap terjaga.
Namun demikian Pengawasan terhadap alihfungsi lahan pertanian menjadi on pertanian mengalami banyak masalah. Khususnya di tingkat Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dalam kasus ini tidak di berikan kewenangan khusus terhadap pengawasan terebut. Padahal seharusnya Pemerintah Desa lah yang paling dekat dan tahu dengan keadaaan lahan pertanian disekitarnya. Hal ini menarik untuk dikaji dan dipertanyakan mengenai : (1) pengaturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan (2) peran pemerintah desa dalam pengawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di desa Sumberagung Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman.
Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian empiris dilakukan dengan pencarian data melalui kuisionr dan wawancara langsung dengan responden untuk mengetahui pengawasan dilapangan. Persoalan yang di kaji memberikan kesimpulan yaitu : (1) Pengaturan pengawasan terhadap perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman, khususnya Desa Sumberagung mengacu pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam bentuk tindakan partisipatif berupa pengawasan. (2) Peran pemerintah desa dalam pengawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Desa Sumberagung Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman tidak begitu terlihat. Hal ini disebabkan karena desa tidak dilibatkan langsung dalam sistem pengawasannya. Desa hanya dilibatkan dalam hal administratif dan prosedur pengalihfungsian lahan, khususnya lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengawasan hanya sampai pelaporan ke Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah dan tidak ada tindak lanjut pemberian sanksinya.