KONSISTENSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN ANGGARAN DAERAH
Abstract
Pembangunan di Indonesia selama ini telah mencapai hasil yang mendekati
perencanaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara bahwasanya Anggaran Daerah yang tertuang dalam APBD berpedoman pada
RKPD, dan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa proses perencanaan
pembangunan harus melalui musrenbang partisipatif. Proses perencanaan di
Kabupaten Gunungkidul mengedepankan musrenbang partisipatif, walaupun selama
ini sulit mewujudkan konsistensi, dan permasalahan pada ketimpangan pembangunan
antar wilayah. Tesis ini meneliti tentang konsistensi hasil musrenbang pada RKPD,
sampai APBD guna mengetahui keberhasilan perencanaan penganggaran bidang fisik
dan prasarana tahun anggaran 2013-2015 di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan faktor-faktor yang mempengaruhi konsistensi.
Penelitian ini dilakukan pada 3 SKPD yang mengampu bidang fisik dan
prasarana. Penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
studi kasus dimana dalam pengumpulan data, informasi, melalui wawancara dan
pengamatan langsung dilapangan yang terkait dengan perencanaan mulai proses
musrenbang, RKPD, sampai APBD. Observasi peneliti dilakukan dengan cara
mengadakan pengamatan langsung ke lapangan dalam pengambilan data yang relevan
dengan permasalahan peneliti, adapun teknik pengambilan sampel yang digunakan
yaitu teknik non probability sampling dengan teknik purposive sampling, dan teknik
analisis menggunakan triangulasi untuk menguji keabsahan data dengan
memanfaatkan peneliti dengan sumber data baik data primer melalui orang kunci.
Tingkat konsistensi selama tiga tahun dari tahun 2013, 2014, tahun 2015 pada
bidang fisik dan prasarana SKPD DPU menunjukan ada peningkatan yaitu tahun
2013 sebesar 77%, tahun 2014 sebesar 82%, dan 96% tahun 2015. Tingkat
konsistensi pada SKPD Dishubkominfo tahun 2013 sampai tahun 2015 semakin
membaik ini ditunjukan tahun 2013 sebesar 83%, tahun 2014 sebesar 88%, dan tahun
2015 sebesar 94%. Tingkat konsistensi pada SKPD Kapedal dari tahun 2013 sampai
tahun 2015 semakin membaik ini ditunjukan pada tahun 2013 sebesar 88%, tahun
2014 sebesar 88%, tahun 2015 sebesar 100%.
Konsistensi perencananaan pembangunan daerah dengan anggaran daerah
yang terjabarkan dalam RKPD, KUA, dan APBD Kabupaten Gunungkidul dari tahun
2013-2015 bidang fisik dan prasarana pada SKPD DPU, Dishubkominfo, dan
Kapedal selama tiga tahun cenderung naik. Faktor-faktor yang mempengaruhi
konsistensi adalah Pemahaman antara SKPD, TAPD; adanya kebijakan pusat;
adanya hasil evaluasi RAPBD oleh Gubernur; dan terwadahinya pokok-pokok pikiran
DPRD kedalam program kegiatan SKPD.