PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA KONSINYASI DISTRIBUTION OUTLET (DISTRO) DENGAN SUPPLIER DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Perjanjian kerjasama antara pemasok dengan konsinyasi distribusi tidak secara khusus diatur dalam KUHPerdata, kelahiran perjanjian ini dengan kesepakatan kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan kesepakatan kebebasan. Pola perjanjian jual dipercayakan adalah aturan yang dibuat oleh distro untuk supliernya yang berisi info tentang pengertian umum, maksud dan tujuan dari perjanjian penjualan dipercayakan, pemrosesan transaksi distro dengan pemasok, perumusan kesepakatan, perhitungan biaya, sistem transaksi, pengawasan, sengketa yang berlaku resolusi untuk perjanjian konsinyasi. Pola perjanjian menjual dipercayakan berfungsi sebagai pedoman yang berlaku secara internal pada distribusi dan pemasok perjanjian konsinyasi untuk implementasi. Sejauh mungkin harus dihindari perbedaan dalam penafsiran atau kesalahpahaman antara pihak yang menerapkan perjanjian konsinyasi.