KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Bentuk lembaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Sleman adalah Kantor Lingkungan Hidup. Berdirinya Kantor Lingkungan Hidup adalah dilandasi oleh Peraturan Daerah kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan mengenai pengaturan lembaganya diatur pada peraturan Bupati Sleman No 43 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Fungsi, dan tata kerja kantor lingkunga hidup. Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.