POLITIK HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
Penelitian mengkaji tentang politik hukum penanggulangan tindak pidana perikanan, dimana penanggulangan tindak pidana perikanan belum berjalan secara efektif dan efisien sehingga hasilnya hanya dapat mengatasi nelayan-nelayan kecil saja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum meliputi kebijakan formulasi atau pembuatan peraturan perundang-undangan, kebijakan aplikasi dan eksekusi atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum pidana. Peraturan perundang-undangan tentang perikanan yang terdapat dalam UU perikanan telah cukup memadai mengatur penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan, tetapi terdapat hambatan-hambatan dalam tahap aplikasi dan ekseskusi, seperti hambatan dari segi aparat penegak hukum, sarana dan prasarana serta kesadaran hukum masyarakat.