INDEPENDENSI NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA TERKAIT DENGAN PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG RAHA KABUPATEN MUNA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan hukum, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan
hukum yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.
Kehadiran notaris dapat dituntut profesionalitasnya yang salah satunya adalah menjembatani
kepentingan debitur dan kreditur dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Perjanjian kredit
bank yang dibuat oleh notaris telah dibakukan oleh pihak bank, yang dimana Notaris selaku
pejabat yang membuat akta otentiknya juga menerapkan klausula baku tersebut. Dalam hal
ini adanya ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur, serta adanya
kecenderungan Notaris untuk lebih berpihak kepada bank sehingga Notaris menyimpang
dari Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indenpendensi Notaris dalam hal pembuatan
akta perjanjian kredit dan mengetahui sejauh mana Notaris menerapkan asas
profesionalitasnya dalam membantu masyarakat terkait pembuatan perjanjian kredit.
Penelitian ini termaksud jenis penelitian empiris dengan melakukan pendekatan yuridis
empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bentuk profesionalitas notaris dalam
menjembatani kepentingan kreditur dan debitur dalam hal pembuatan akta perjanjian kredit
dan juga menjadikan masukan bagi masyarakat dalam meningkatkan kepercayaan kepada
notaris dengan melihat sikap profesionalitas dari cara bagaimana notaris tersebut dalam
menjalankan kewajibannya yaitu melakukan saran hukum atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat.