Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorTHESA, ELLANDY AVANT RAUSHAN
dc.date.accessioned2019-06-29T07:08:29Z
dc.date.available2019-06-29T07:08:29Z
dc.date.issued2019-02-18
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/27595
dc.description.abstractHak memperoleh informasi secara nasional telah diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia yaitu Pasal 28F Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tanggal 30 April 2008 kemudian lahirlah (diundangkan) Undang Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang ini mulai berlaku efektif 2 (dua) tahun setelah diundangkan yang didalamnya diatur mengenai sengketa informasi publik yang timbul dalam pemenuhan upaya pemenuhan hak untuk memperoleh informasi serta prosedur penyelesaiannya. Implementasi dari lahirnya Undang Undang ini dibentuklah suatu Lembaga Independen yang bertugas untuk menjalankan dan mengawasi jalannya Undang Undang ini serta bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yaitu Komisi Informasi. Komisi Informasi di Negara Republik Indonesia telah tersebar diberbagai daerah salah satunya di Yogyakarta yaitu Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY). Sengketa Informasi Publik yaitu sengketa yang terjadi antara Pengguna Informasi dan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komisi Informasi Provinsi DIY berperan sebagai lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik secara Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi. Tujuan penenulisan ini yaitu mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DIY setelah berlakunya UU KIP serta kendala atau hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analisa data-data yang berkualitas saja. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlu ditingkatkan mengenai sarana dan prasarana di Komisi Informasi Provinsi DIY serta melakukan sosialisasi Undang Undang KIP ini kepada Badan Publik atau Pejabat Publik dan Masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa, Sengketa Informasi Publik, Informasi, Komisi Informasi.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKen_US
dc.typeThesis SKR F H 098en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record