PELAKSANAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KECAMATAN BAKAUHENI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Abstract
Pada dasarnya proses sertifikat tanah wakaf di seluruh indonesia sama, yaitu berdasarkan pada peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 1977 begitu juga di kecamatan bakauheni. Adapaun proses pendaftaran tanah wakaf sebelumnya dilakukan pembuatan akta ikrar wakaf oleh PPAIW di KUA setempat kemudian didaftarkan di Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten atau Kotamadya.