SUMBER DAYA LAUT INDONESIA DALAM KANCAH MASYARAKAT EKONOMI ASEAN, ANTARA JEBAKAN REIFIKASI DAN DEEP ECOLOGY
Abstract
Tujuan penulisan sejatinya ingin menunjukkan mengenai tantangan yang harus dihadapi ketika MEA menciptakan pasar tunggal ASEAN. Berdasarkan kategorisasi metode analisis studi ilmu hukum, metode yang digunakan termasuk metode penelitian dogmatik yang melakukan pengembangan ilmu hukum sebagai sebagai dogmatika hukum (Rechtsdogmatiek). Hasil kajian menunjukkan bahwa disadari atau tidak, pasar tunggal ASEAN telah memunculkan mitos baru bernama rasionalitas efisiensi komoditi. Hukum tidak hanya ada untuk memeriksa keadilan, tetapi sudah seharusnya menghasilkan keadilan, bahkan keadilan jenis baru, yaitu keadilan demi generasi mendatang (intergeneration justice).