PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI PENGELOLA SUMBER DAYA LAUT DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract
Korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi yang diatur dalam RUU KUH PIdana memberikan harapan yang besar bagi upaya penanggulangan korupsi di Indonesia, meskipun di dalam praktiknya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi haya menjerat perorangan/pengurusnya sementara korporasinya masih bisa berlenggang melakukan kegiatan ekonomi/bisnis dengan pemerintah. Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) salah satu potensi sasaran yang cukup diminati asing dan mempunyai potensi berkembang adalah sumber daya laut. Berkembangnya sumber daya laut akan memberi peluang banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Kelautan dan Dinas Perikanan, kegiatan dalam proyek tersebut akan memberikan peluang adanya tindak pidana korupsi oleh pihak-pihak terkait.