LARANGAN PENGASINGAN TANAH DAN PELUANG INVESTASI ASING DI INDONESIA
Abstract
Sepanjang sejarah politik agraria di Indonesia mengenal larangan pengasingan tanah. Orang asing atau badan hukum asing (investor asing) dilarang mempunyai tanah hak milik. UUPA mengatur bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya diperbolehkan mempunyai tanah hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Penelitian ini bertujuan menemukan alternatif penguasaan tanah bagi investor asing yang memerlukan tanah sebagai sasarannya, mengingat keterbatasan hak penguasaan tanah di Indonesia dengan mempertimbangkan kemanfaatan keadilan dan kepastian hukum.