IMPLEMENTASI GREEN CONSTITUTION MELALUI PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG
Abstract
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota ASEAN, dengan harapan seluruh anggota ASEAN mampu menghadapi persaingan pada lingkup regional dan global. Secara lebih khusus bertujuan untuk integrasi ekonomi kawasan guna menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.