POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI TEMBAKAU DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract
Tantangan yang dihadapi petani tembakau menjadi sangat berat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 mendatang. MEA akan menghapus secara menyeluruh bea masuk impor tembakau dan hasil olahan tembakau. Selain itu juga diberlakukan penerapan standarisasi produk tembakau melalui rezim ASEAN. Indonesia adalah surga bagi industri tembakau, bahwa produksi rokok dalam satu tahun sudah mencapai 1 milyar batang. Dari sisi jumlah seharusnya harus dilakukan produktivitas tanaman tembakau, akan tetapi faktanya dalam kurun waktu sejak tahun 1996 hingga tahun 2007 terjadi pengurangan jumlah lahan untuk menanam tembakau dan petani tembakau. Tujuan yang akan dicapai dalam kajian ini adalah mengkaji politik hukum perlindungan dan pemberdayaan petani tembakau dalam menghadapi MEA.