PARADIGMA PROFETIK : REKONSTRUKSI BASIS EPISTEMOLOGI DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penulis akan berusaha membuat cara paradigma politik hukum yang ideal dengan cara merekonstruksi basis epistemologi dalam membangun politik hukum sebagai suatu tawaran alternatif dalam bernegara yang berbasis nilai ideal yakni dengan menggunakan pendekatan paradigma profetik sebagai referensi utama, agar menghasilkan politik hukum yang mensandarkan wahyu ilahi sebagai kebenaran absolute, kemudian dilakukan objektifikasi dalam kebijakan politik hukum untuk mewujudkan negara hukum yang ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk membagun konsep epistemologi dalam politik hukum di Indonesia sebagai pengembangan dan objektifikasi nilai-nilai agung, dan mengimbangi atau meminimalisir nilai-nilai politik hukum yang mendominasi.