AKIBAT HUKUM RATIFIKASI PIAGAM ASEAN DAN PIAGAM IORA TERHADAP PENGATURAN KEPELABUHANAN MENUJU SINGLE SHIPPING MARKET DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN dan telah meratifikasi piagam ASEAN yang berlaku sejak tanggal 15 Desember 2008. Bertepatan dengan itu Indonesia juga sudah menjadi anggota Indian Ocean Rim Association (IORA) sejak tahun 1997 dan juga telah meratifikasi Piagam IORA. Pada tahun 2015 akan dilaksanakan Indonesiaakan menjadi ketua IORA. Akibat hukum dari ratifikasi kedua Piagam ini (ASEAN dan IORA) telah menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk menyesuaikan seluruh aturan hukum nasionalnya dengan Piagam ASEAN dan IORA. Salah satu aturan yang mesti disesuaikan adalah aturan tentang jasa pelabuhan dalam upaya menuju Pasar Tunggal ASEAN khususnya Single Shipping Market (Pasar Tunggal Angkutan Laut/PTAL) dan kerjasama ekonomi IORA.