PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NELAYAN INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA LAUT UNTUK MERESPON MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yaitu negara yang seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan, termasuk pulau-pulau lain yang erat hubungannya satu sama lain, termasuk perairan dan wujud alamiah lainnya. Indonesia memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yaitu perairan yang terletak di sisi dalam garis-garis pangkal lurus kepulauan (Mokhtar Kusumaatmaja, 2003:179). Indonesia juga disebut sebagai negara maritim dengan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Sebagian besar wilayahnya berbentuk perairan, dimana Indonesia terletak di antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia dan dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.