PENENGGELAMAN KAPAL ASING DALAM UPAYA PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI INDONESIA : PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Pemberlakuan ASEAN Economic Community 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang didalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. Salah satu fokus poin pengimplementasian ASEAN Economic Community 2015 adalah sektor perikanan. Oleh sebab itu, untuk menjaga kedaulatan perikanan Indonesia, Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman penenggelaman kapal asing, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar dan dan pelajaran bagi semua pihak yang bersangkutan.