KEBIJAKAN PENENGGELAMAN KAPAL OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL
View/ Open
Date
2015-04-25Author
GUNAWAN, YORDAN
WAHYU, MUHAMMAD ARIZKA
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan pemerintah Indonesia untuk melakukan penenggelaman kapal-kapal asing yang melanggar wilayah Indonesia dan melakukan sumber daya laut, dipandang banyak negara di dunia sebagai sebuah kebijakan kontroversial. Satu sisi penenggelaman kapal dianggap sebagai proses yang harus dilakukan melalui sesuai dengan due process of law. Sementara berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), suatu negara memiliki kedaulatan di dalam wilayah laut teritorial, zona tambahan, landas kontingen, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan perairan pedalaman. Penenggelaman dan termasuk penembakan terhadap kapal milik negara lain juga dianggap menyalahi ketentuan piagam PBB yang mengikat Indonesia sebagai anggota PBB. Sebagai "peace loving country", Indonesia harus menyelesaikan setiap konflik yang timbul secara damai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia harus menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan ketentuan hukum Internasional mengenai penenggelaman kapal ini, mengingat pemerintah RI juga harus mengikuti ketentuan hukum Internasional.