ANALISIS YURIDIS TERHADAP UU NO 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN (RATIFIKASI) PIAGAM ASEAN OLEH INDONESIA DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Abstract
Piagam ASEAN (ASEAN charter) merupakan "instrumen hukum" yang penting sebagai pengganti Deklarasi Bangkok tahun 1967. Piagam ASEAN juga memuat status hukum dan kedudukan ASEAN terhadap perjanjian yang ada di dalamnya. Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Deember 2008 setelah melalui ratifikasi dari sepuluh negara anggota ASEAN. Berdasarkan inilah maka tujuan utama dari makalah ini yaitu, pertama untuk menganalisis kedudukan Undang-Undang No.38 tahun 2008 tentang pengesahan Piagam ASEAN ditinjau dari hukum nasional yang berlaku di Indonesia dan, yang kedua adalah untuk menganalisis apasajakah tantangan dan peluang bagi Indonesia dalam keikutsertaannya pada komunitas ASEAN pada tahun 2015 mengingat Indonesia telah meratifikasi piagam ASEAN tersebut.